DPP Parsindo dan Kohkantah Probangsi Teken MoU Penanganan Masalah Pertanahan

Jakarta — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Pengembang Realestat Indonesia (Parsindo) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Perkumpulan Konsultasi Hukum dan Advokasi Pertanahan, Property, Bangunan Seluruh Indonesia (Kohkantah Probangsi).

Penandantangan MoU dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP Parsindo N. Lucky Kessek dan Ketua umum Kohkantah Probangsi) Adv. Purwanto Kitung, SH,MH. Kerja sama tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi dalam bidang pengembangan properti, konsultasi hukum, serta advokasi pertanahan di Indonesia.

Melalui kerja sama itu, kedua belah pihak berharap dapat mendorong kemajuan organisasi sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang hingga kini masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah.

 

Pihak Parsindo menilai, persoalan pertanahan membutuhkan penanganan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait. Karena itu, kolaborasi dengan Kohkantah Probangsi dinilai penting guna mendukung terciptanya kepastian hukum dan penyelesaian sengketa pertanahan secara lebih efektif.

Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat pendampingan hukum dan advokasi bagi masyarakat maupun pelaku usaha di sektor properti dan pembangunan.

Dengan adanya penandatanganan MoU ini, kedua organisasi berkomitmen untuk membangun koordinasi dan kolaborasi berkelanjutan dalam mendukung penanganan persoalan pertanahan, properti, dan bangunan di Indonesia.[*]

 

Open chat
1
Parsindo Care
Halo! Ada yang bisa kami bantu?