- Pasphoto Direktur Utama, ukuran 4 x6 : 2 buah
- Fotocopy KTP Direktur Utama
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan / akte perubahan yang menyebutkan bidang usaha Realestat /sebagai pengembang
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Susunan Dewan Komisaris / Direksi (Nama & Jabatan) serta struktur Organisasi Perusahaan
- Mengisi biodata perusahaan & data proyek yang telah dikerjakan / rencana proyek yang akan dikembangkan
- Rekomendasi dari 2 (dua) anggota aktif Parsindo
- Surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi semua ketentuan / peraturan yang berlaku, dan bekerja dengan Panca Krida DPP Parsindo (dibuat diatas kop surat perusahaan & ditandatangani diatas meterai).
- Mengikuti pertemuan dengan “Tim Penerimaan Keanggotaan DPD Parsindo”, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dan wajib diikuti oleh Direktur Utama atau salah seorang anggota direksi sesuai dengan Akte Perusahaan.
- Setelah dinyatakan diterima menjadi anggota, diwajibkan membayar kewajiban, berupa uang pangkal dan Iuran Anggota yang disesuaikan dengan DPD Parsindo setempat.
