Syarat Keanggotaan PARSINDO

  1. Pasphoto Direktur Utama, ukuran 4 x6 : 2 buah
  2. Fotocopy KTP Direktur Utama
  3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan / akte perubahan yang menyebutkan bidang usaha Realestat /sebagai pengembang
  4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Susunan Dewan Komisaris / Direksi (Nama & Jabatan) serta struktur Organisasi Perusahaan
  9. Mengisi biodata perusahaan & data proyek yang telah dikerjakan / rencana proyek yang akan dikembangkan
  10. Rekomendasi dari 2 (dua) anggota aktif Parsindo
  11. Surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi semua ketentuan / peraturan yang berlaku, dan bekerja dengan Panca Krida DPP Parsindo (dibuat diatas kop surat perusahaan & ditandatangani diatas meterai).
  12. Mengikuti pertemuan dengan “Tim Penerimaan Keanggotaan DPD Parsindo”, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dan wajib diikuti oleh Direktur Utama atau salah seorang anggota direksi sesuai dengan Akte Perusahaan.
  13. Setelah dinyatakan diterima menjadi anggota, diwajibkan membayar kewajiban, berupa uang pangkal dan Iuran Anggota yang disesuaikan dengan DPD Parsindo setempat.
Open chat
1
Parsindo Care
Halo! Ada yang bisa kami bantu?