Jakarta – Membeli rumah adalah keputusan besar dalam hidup. Sayangnya, masih banyak kasus penipuan perumahan yang dilakukan developer nakal atau abal-abal. Alih-alih mendapatkan hunian idaman, korban justru kehilangan uang, waktu, bahkan masa depan. Agar hal ini tidak terjadi, berikut 5 tips memilih rumah yang baik dan benar supaya Anda terhindar dari jebakan developer tidak bertanggung jawab.
1. Cek Legalitas Developer
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan developer memiliki legalitas resmi. Periksa badan hukumnya, akta pendirian, NPWP perusahaan, hingga izin usaha. Developer profesional biasanya tergabung dalam asosiasi seperti REI (Real Estate Indonesia) atau Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia). Jangan segan menanyakan dokumen resmi sebelum melakukan pembayaran.
2. Pastikan Status dan Sertifikat Tanah
Sebelum membeli rumah, periksa status tanah dan sertifikat yang digunakan. Sertifikat yang aman biasanya SHM (Sertifikat Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan). Waspada jika developer tidak bisa menunjukkan sertifikat induk tanah atau hanya memberikan janji manis tanpa bukti dokumen. Anda bisa mengecek ke kantor pertanahan setempat untuk memastikan keaslian dokumen.
3. Tinjau Lokasi Secara Langsung
Jangan hanya percaya pada brosur, gambar desain, atau promosi di media sosial. Pastikan Anda mengunjungi lokasi proyek secara langsung untuk melihat kondisi tanah, pembangunan, serta fasilitas pendukung di sekitar. Lokasi yang jelas dan proyek yang benar-benar berjalan menjadi indikator utama developer dapat dipercaya.
4. Periksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG
Rumah yang baik harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa dokumen ini, bangunan dianggap ilegal dan berpotensi bermasalah di kemudian hari. Mintalah salinan dokumen perizinan kepada developer, bukan hanya janji akan diurus belakangan.
5. Baca dengan Teliti Perjanjian Jual Beli
Banyak pembeli tergesa-gesa menandatangani akad kredit atau perjanjian jual beli tanpa membaca isi kontrak dengan teliti. Pastikan semua hak dan kewajiban tercantum jelas, termasuk spesifikasi rumah, jadwal pembangunan, harga, serta sanksi jika developer terlambat menyerahkan unit. Jika perlu, mintalah bantuan notaris atau ahli hukum untuk memeriksa dokumen sebelum Anda tanda tangan.[*]
